Semarang (ANTARA) - PT PLN mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) agar selalu mematuhi jarak aman ruang udara.
Manajer PT PLN Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah 4 (UPP JBT 4) Ainanto Nindyo di Semarang, Rabu, mengatakan, terdapat ruang udara dengan jarak aman antara kabel.jaringan dengan bangunan atau objek yang ada di bawahnya.
"Untuk SUTT jarak aman 5 meter, untuk SUTET jarak aman 9 meter," katanya.
Meski tinggal di bawah jaringan tegangan tinggi dipastikan aman bagi kesehatan, kata dia, tetap terdapat beberapa larangan yang berkaitan dengan unsur keselamatan.
Beberapa larangan itu antara lain, dilarang mendirikan bangunan tinggi, menanam pohon tinggi yang bisa mendekat pada kabel tegangan tinggi, hingga menumpuk bahan mudah terbakar di bawah jaringan.
"Masyarakat dipersilakan jika akan membangun rumah di bawah jaringan tegangan tinggi, untuk ketinggian atau ukurannya bisa dikonsultasikan dengan PLN," katanya.
Ia mengatakan PLN terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang wilayahnya dilalui jaringan tegangan tinggi.
Menurut dia, sosialisasi bukan hanya berkaitan dengan aspek keselamatan bangunan atau objek yang ada di bawahnya.
Namun, lanjut dia, sosialisasi juga berkaitan dengan aspek kesehatan bagi warga yang tinggal di bawah SUTT/ SUTET.
"Medan elektromagnetik yang dihasilkan SUTET sebesar 50 sampai 60 Hz, tidak sebesar radiasi yang dihasilkan telepon seluler atau microwave," katanya.
Baca juga: PLN tingkatkan keandalan pasokan listrik melalui Program Zero Row Kritis

