
Sekda Klaten diadili dalam sidang korupsi pengelolaan Plaza Klaten

Semarang (ANTARA) - Dua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, didakwa merugikan negara Rp6,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Rudi Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan, kedua terdakwa diduga menyetujui permohonan pengelolaan Plaza Klaten oleh PT Matahari Makmur Sejahtera tanpa proses lelang.
Jaka Salwadi merupakan Sekda Klaten periode 2016-2021, sementara Jajang Prihono merupakan Sekda Klaten periode 2022 hingga saat ini.
Tindak pidana itu sendiri bermula saat PT Matahari Makmur Sejahtera mengajukan permohonan pengelolaan Plaza Klaten ke Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2020.
Terdakwa kemudian mendapat izin lisan untuk mengelola Plaza Klaten tanpa melalui proses lelang dan tanpa perikatan hingga 2022.
Perusahaan tersebut kemudian kembali mengajukan permohonan pengelolaan Plaza Klaten kepada Bupati Klaten pada 2023.
Selama masa pengelolaan pada 2020 hingga 2023, PT Matahari Makmur Sejahtera memungut biaya sewa yang totalnya 11,1 miliar.
"Dari pungutan sewa sebanyak itu, hanya Rp4,2 miliar yang disetorkan ke kas daerah," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Jaka Sawaldi menikmati keuntungan sebesar Rp311 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Jaka Sawaldi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terdakwa Jajang Prihono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
