
Kemenkum Jateng ingatkan peran pembimbing kemasyarakatan di KUHP baru

Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menekankan peran penting pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan KUHP baru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jawa Tengah Delmawati saat Sosialisasi Penguatan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan di Semarang, Kamis, mengatakan, pembaruan hukum pidana dalam KUHP baru menempatkan pembimbing kemasyarakatan pada posisi yang semakin krusial.
KUHP baru, lanjut dia, bukan hanya mengganti regulasi lama, tetapi mengubah cara kita memandang pemidanaan.
"Fokusnya pada pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi. Di sini peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat menentukan," katanya.
Menurut dia, peran pembimbing kemasyarakatan meliputi asesmen risiko, rekomendasi pidana alternatif, pembinaan selama masa pengawasan, hingga memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Selain itu, lanjut dia, pembimbing kemasyarakatan juga harus mampu menjalankan manajemen risiko, memberikan bimbingan terhadap klien, serta menjaga koordinasi efektif dengan aparat penegak hukum dan elemen masyarakat.
Regulasi baru, menurut dia, memberikan ruang lebih luas bagi pembimbing kemasyarakatan dalam penilaian awal, penyusunan rekomendasi, hingga proses diversi dan penyelesaian konflik secara restoratif.
"Pembimbing kemasyarakatan menjadi bagian integral yang memastikan proses peradilan berjalan objektif dan mempertimbangkan aspek sosial," katanya.
Penerapan aturan baru tersebut, lanjut dia, juga membutuhkan kolaborasi antara Kemenkum, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
