Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi katalog elektronik versi 6 sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Regulasi baru ini dirancang untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan metodologi sekaligus memperkuat prinsip good governance dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton dalam pembukaan acara Sosialisasi Implementasi E-Katalog Versi-6 dan Pelaksanaan Mini Kompetisi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus di Hotel @Hom Kudus, Selasa.
Menurut dia, peraturan ini tidak hanya menyesuaikan perkembangan teknologi dan metodologi, tetapi juga memperkuat prinsip good governance sehingga pengadaan barang/jasa pemerintah lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Bellinda menambahkan regulasi baru tersebut memberikan pedoman yang lebih jelas dalam aspek pengawasan maupun implementasi di lapangan.
Dengan demikian, proses pengadaan dan penggunaan keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.
Menurut dia, hadirnya Katalog Elektronik versi 6 menjadi lompatan besar dalam transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah.
Melalui sistem e-Katalog, proses pengadaan dinilai dapat dilakukan lebih cepat, efisien, transparan dan minim potensi penyimpangan karena dilakukan secara terbuka serta terdokumentasi.
Ia menjelaskan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaksanaan e-purchasing dapat dilakukan melalui metode mini kompetisi dan menjadi kewajiban dalam pengadaan melalui katalog elektronik sektor konstruksi.
Oleh sebab itu, perangkat daerah diminta mempersiapkan seluruh tahapan pengadaan, mulai perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
"Melalui mini kompetisi, proses pemilihan penyedia dapat dilakukan secara lebih terbuka, cepat, dan kompetitif. Dengan demikian, PPK dapat memperoleh penawaran terbaik dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Bellinda juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mempelajari dan memahami regulasi terbaru secara sungguh-sungguh, serta mengimplementasikan dengan tepat.
Ia berharap para pelaku usaha dan penyedia dapat menjalin komunikasi profesional dan menjunjung tinggi etika dalam seluruh proses pengadaan.
"Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan penyedia, transformasi sistem pengadaan ini akan membawa hasil nyata bagi pembangunan daerah. Inilah saatnya kita memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan efisien melalui implementasi e-Katalog versi-6," ujarnya.
Bellinda berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas para peserta dan mendukung pembangunan menuju masyarakat Kudus yang sehat, sejahtera, harmoni dan taqwa.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus bekerja sama dengan PT Meta Integrasi Persada tersebut, menghadirkan pembicara Hilda Isfanovi sebagai Pembina Jasa Konstruksi Madya dari Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum serta Riski Wicaksono dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

