Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Jawa Tengah mencatat penerimaan pajak dan cukai selama periode Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp86,3 triliun.
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Jawa Tengah Bayu Andy Prasetya di Semarang, Jumat, mengatakan, realisasi penerimaan negara di provinsi ini selama periode Januari hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp93,19 triliun
Selain pajak dan cukai, kata dia, penerimaan negara juga berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp6,79 triliun.
Ia menyebut kinerja pendapatan yang kuat ini menunjukkan efektivitas penerimaan negara di wilayah Jawa Tengah.
Sementara dari sisi pengeluaran, lanjut dia, realisasi belanja negara pada periode tersebut tercatat mencapai Rp85,34 triliun
Dari realisasi belanja sebesar itu, lanjut dia, Rp59,42 triliun di antaranya berupa transfer dana ke daerah yang mencapai Rp59,42 triliun.
Ia menjelaskan transfer dana ke daerah berperan krusial dalam mendukung fiskal daerah.
Ia menyebut transfer dana ke daerah berkontribusi sebesar 64,53 persen dari realisasi pendapatan APBD di Jawa Tengah yang mencapai Rp92,09 triliun.
Menurut dia, kolaborasi kinerja antara APBN dan APBD secara umum menegaskan fungsi instrumen fiskal dalam menjaga kestabilan perekonomian di Jawa Tengah.
Baca juga: Bea Cukai Kudus berlakukan ultimum remedium pada 14 kasus rokok ilegal Januari hingga Oktober 2025

