Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid

Kamis, 12 Februari 2026 18:11 WIB
Image Print
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris dua tenaga kerja sektor keagamaan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia di Semarang, Rabu (11/2/2026). (HO - BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris dua tenaga kerja sektor keagamaan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia di Semarang, Rabu (11/2/2026).

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A, di hadapan para undangan dan pemangku kepentingan.

Dua tenaga kerja yang menerima manfaat melalui ahli waris tersebut adalah Rotun Abidin, marbot masjid Desa Margamulya, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, serta Sudiro, anggota Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Batang.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Hesnypita mengatakan santunan JKM merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada pekerja, termasuk unsur pelayanan dan pengelola masjid yang memiliki peran sosial strategis di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY telah membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di wilayah Jawa Tengah sebanyak 34 kasus dengan total nominal Rp1.124.213.720.

“Program ini memastikan bahwa ketika risiko meninggal dunia terjadi, ahli waris tetap mendapatkan perlindungan finansial yang layak. Nilai manfaat Rp42 juta diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Ia menegaskan kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem pengelolaan masjid dan musholla di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Sementara itu, Ketua DMI Jawa Tengah Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A menyampaikan bahwa sinergi tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan unsur pengurus dan penggiat masjid.

“Banyak pengurus dan penggiat masjid yang bekerja dengan penuh dedikasi namun belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama ini menjadi momentum penting agar mereka memperoleh hak perlindungan yang sama,” katanya.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, kedua institusi berkomitmen melakukan pendataan, sosialisasi, serta fasilitasi pendaftaran peserta yang meliputi Pengurus dan Anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Penggiat Masjid dan Musholla yang terdiri atas takmir, imam, muadzin/bilal, marbot, khotib, staf administrasi, pimpinan majelis taklim, dan satpam masjid maupun musholla agar terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

Dengan adanya perlindungan JKM, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak atas santunan sebesar Rp42 juta yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat meningkatkan kepesertaan pekerja informal dan unsur pelayanan keagamaan, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat daerah.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026