Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menerapkan kebijakan ultimum remedium terhadap 14 kasus rokok ilegal dari puluhan kasus pelanggaran yang ditangani sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Melalui kebijakan tersebut, para pelanggar cukai dikenakan sanksi berupa denda administratif tanpa proses pidana lanjutan.
"Adapun total denda dari kebijakan ultimum remedium tersebut sebesar Rp4,39 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, di Kudus, Rabu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Kudus dalam menegakkan aturan di bidang cukai serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Penerapan ultimum remedium dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kelayakan penindakan, sekaligus menjadi upaya edukatif agar para pelaku tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Meski demikian, Bea Cukai menegaskan bahwa pelanggaran di bidang cukai bukanlah hal yang bisa dipandang ringan.
Dalam rangka melindungi kepentingan negara dan menjaga iklim usaha yang sehat, Bea Cukai Kudus terus mengintensifkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.
Hingga Oktober 2025, tercatat 137 kali penindakan. Penindakan tersebut mencakup pelanggaran terkait hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari seluruh penindakan tersebut, total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp29,6 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,45 miliar.
"Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kudus dalam menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
Selain penindakan administratif, Bea Cukai Kudus juga menempuh jalur hukum dalam kasus-kasus tertentu. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2025, enam kasus telah masuk tahap penyidikan. Lima di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berani menolak, melaporkan, dan tidak membeli rokok ilegal. Untuk pelaku usaha, seluruh perizinan dapat dilakukan secara mudah dan gratis di kantor Bea dan Cukai.
Bea Cukai Kudus juga memastikan bahwa upaya pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan BKC lainnya, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca juga: Bea Cukai Kudus bukukan capaian penerimaan negara Rp34,16 triliun

