Kendaraan listrik kini wajib bayar PKB dan BBNKB
- 20 April 2026 18:53 WIB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan bus Samsat Keliling di Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir tahun di tengah polemik naiknya pajak opsen PKB sebesar 16,6 persen dan 32 persen untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari nilai pokok. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan bus Samsat Keliling di Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir tahun di tengah polemik naiknya pajak opsen PKB sebesar 16,6 persen dan 32 persen untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari nilai pokok. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Relaksasi diskon pajak kendaraan di Jawa Tengah. Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan bus Samsat Keliling di Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir tahun di tengah polemik naiknya pajak opsen PKB sebesar 16,6 persen dan 32 persen untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari nilai pokok. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)