Jateng berikan keringanan PKB di tengah polemik opsen

  • Selasa, 3 Maret 2026 14:28 WIB

Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan bus Samsat Keliling di Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir tahun di tengah polemik naiknya pajak opsen PKB sebesar 16,6 persen dan 32 persen untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari nilai pokok. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan bus Samsat Keliling di Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir tahun di tengah polemik naiknya pajak opsen PKB sebesar 16,6 persen dan 32 persen untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari nilai pokok. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Relaksasi diskon pajak kendaraan di Jawa Tengah

Relaksasi diskon pajak kendaraan di Jawa Tengah. Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan bus Samsat Keliling di Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir tahun di tengah polemik naiknya pajak opsen PKB sebesar 16,6 persen dan 32 persen untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari nilai pokok. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)

Relaksasi diskon pajak kendaraan di Jawa Tengah

Foto Lainnya