Kendaraan listrik kini wajib bayar PKB dan BBNKB
- 20 April 2026 18:53 WIB
Warga antre pengecekan fisik kendaraan saat pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). Pemprov Jateng menggelar program pemutihan PKB berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sementara tunggakan PKB di Jawa Tengah tercatat mencapaI Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.
Sejumlah warga duduk di atas kendaraannya saat antre pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). Pemprov Jateng menggelar program pemutihan PKB berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sementara tunggakan PKB di Jawa Tengah tercatat mencapaI Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.