Logo Header Antaranews Jateng

13 SPPG di Kudus dihentikan sementara karena belum dilengkapi IPAL

Selasa, 2 Juni 2026 18:27 WIB
Image Print
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) masih melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) atau Ipal belum standar.

"Awalnya ada 15 SPPG, namun dua SPPG kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan Ipal, sehingga saat ini yang tersisa ada 13 SPPG," kata Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus Febria Suryaningrum di Kudus, Selasa.

Kedua SPPG yang keluar surat pencabutannya dari BGN dan kembali beroperasi, yakni SPPG Jepang Pakis dan Prambatan Kidul.

Sementara itu, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan belasan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditutup sementara karena ditemukan persoalan yang sama pada seluruh dapur tersebut, yakni belum terbitnya izin Ipal yang menjadi salah satu syarat operasional.

"Memang ada penutupan belasan SPPG di Kabupaten Kudus, karena permasalahannya sama, yakni izin Ipal belum keluar. Untuk sementara operasional dihentikan sampai seluruh persyaratan terpenuhi," ujarnya.

Menurut Bellinda, Satgas MBG bersama koordinator wilayah terus melakukan pendampingan kepada pengelola dapur agar segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin tersebut.

Ia menjelaskan pada tahun pertama pelaksanaan program MBG, pemerintah lebih fokus mengejar pemerataan layanan, sehingga aspek kuantitas menjadi prioritas. Namun, memasuki tahun kedua, perhatian mulai diarahkan pada peningkatan kualitas dan kepatuhan terhadap standar operasional.

"Sekarang kami mengejar kualitas. Dapur-dapur yang belum memenuhi persyaratan, termasuk yang belum memiliki izin Ipal, operasionalnya dihentikan sementara sampai semua perizinan lengkap," ujarnya.

Bellinda menegaskan belum ada batas waktu tertentu untuk pembukaan kembali dapur yang ditutup. Operasional baru dapat dilakukan setelah izin Ipal terbit dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi terjadinya masalah yang dapat berdampak pada kesehatan penerima manfaat program MBG, terutama para siswa.

Sementara selama masa penutupan, distribusi makanan bergizi akan dialihkan ke dapur-dapur MBG lain yang masih beroperasi. Namun, mekanisme penyesuaian masih dalam tahap pengaturan.

Selain persoalan perizinan, Satgas MBG juga tengah mendorong penerapan standarisasi menu makanan.

Bellinda mengungkapkan usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan saat ini tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah pusat.

Nantinya, standarisasi menu disusun bersama Dinas Kesehatan dan BGN melalui pelatihan bagi pengelola dapur. Sejumlah pilihan menu akan ditetapkan agar kualitas gizi makanan lebih terjamin.

Tak hanya itu, Satgas juga berencana menetapkan standar minimal kandungan susu pada produk susu kemasan yang diberikan kepada siswa.

"Kami ingin memastikan anak-anak benar-benar mendapatkan makanan dan minuman yang bergizi sesuai standar yang ditetapkan," ujarnya.

Satgas berharap seluruh pengelola SPPG yang saat ini masih terkendala perizinan dapat segera melengkapi persyaratan, sehingga layanan program MBG di Kabupaten Kudus dapat kembali berjalan secara optimal.



Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan di Kudus capai Rp97, 87 miliar



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026