Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membantu pemerintah kota setempat untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Ada permintaan bantuan dari Pemkot Semarang untuk membantu penagihan PBB," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tandyo Sugondo di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan kejaksaan ditugasi untuk membantu menagih tunggakan PBB untuk nilai di atas Rp50 juta.
"Penagihan terhadap objek pajak yang sudah menunggak tiga tahun," ujarnya.
Menurut dia, Kejari Kota Semarang ditarget untuk menagih PBB pada 2025 dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar.
Namun, kata dia, hingga semester kesatu tahun 2025 kejaksaan telah merealisasikan penagihan hingga Rp44,9 miliar.
"Realisasi melebihi target karena ada tagihan tahun lalu, dan ada yang baru masuk tahun ini," katanya.
Menurut dia, objek pajak yang ditagih itu tidak hanya perusahaan, namun juga orang pribadi ataupun lembaga pendidikan dan yayasan.
"Dari surat somasi yang dilayangkan terdapat objek pajak yang menyampaikan besaran tagihan yang ditagihkan karena dirasa cukup memberatkan," ujarnya.
"Ada yang datang ke kejaksaan untuk menyampaikan keberatan, kami teruskan ke wali kota," katanya lagi.
Pemerintah Kota Semarang menargetkan penerimaan yang berasal dari PBB pada tahun 2025 sebesar Rp704,6 miliar.
Baca juga: Polisi selidiki temuan jasad di reservoir Sriranda PDAM Kota Semarang

