
Polres Kudus membuka layanan penitipan kendaraan gratis saat mudik

Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2026 untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama.
"Layanan penitipan kendaraan ini kami sediakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik, sehingga tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Untuk mendukung layanan tersebut, kata dia, Polres Kudus telah menyiapkan lahan parkir di Kantor Pelayanan Publik (Yanlik) Polres Kudus atau eks Mapolres Kudus. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya selama kuota parkir masih tersedia.
Menurut dia, program itu merupakan bagian dari pelayanan Polri dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Adapun, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, seperti menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi KTP dan STNK. Saat pengambilan kendaraan, pemilik juga harus menunjukkan KTP dan STNK asli sebagai bukti kepemilikan.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan layanan itu juga menjadi upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor maupun barang berharga yang kerap terjadi saat musim mudik.
"Program ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi pencurian kendaraan maupun barang berharga selama masyarakat meninggalkan rumah saat mudik Lebaran," ujarnya.
Selain di tingkat Polres, layanan penitipan kendaraan juga tersedia di jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Kudus sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang lebih dekat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan mudik, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan, serta melaporkan rencana mudik kepada perangkat desa atau lingkungan setempat.
Baca juga: Pemkab Kudus meresmikan Jembatan Menawan mudahkan akses saat Lebaran
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
