Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY mencatat telah membayarkan total 630.922 klaim jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp5,77 triliun sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 November 2025.
Mayoritas pembayaran merupakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mendominasi dengan 433.849 kasus senilai Rp4,85 triliun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng–DIY, Hesnypita, di Semarang menyampaikan bahwa tingginya realisasi pembayaran tidak lepas dari akses layanan yang semakin ringkas, cepat, dan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui kanal daring.
"Melalui kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam proses pencairan JHT. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara resmi melalui kanal digital yang kami sediakan," ujarnya.
Selain JHT, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayarkan sebanyak 116.135 kasus dengan nilai Rp301,51 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) dengan 19.943 kasus bernilai Rp415,21 miliar.
Sementara pembayaran Jaminan Pensiun (JP) mencapai 9.130 kasus dengan nominal Rp124,00 miliar, dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 51.865 kasus tercatat dengan nilai Rp83,10 miliar.
Hesnypita menjelaskan bahwa layanan klaim tersebut dapat diakses melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) serta aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memberi fleksibilitas bagi peserta untuk mengajukan klaim dari rumah, tempat kerja, maupun lokasi lainnya tanpa harus datang ke kantor.
"Layanan kami dirancang untuk memudahkan seluruh segmen pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, hingga sektor konstruksi. Semuanya cukup melalui aplikasi ponsel," katanya.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting dimiliki oleh seluruh pekerja, baik formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM.
"Program ini merupakan wujud kehadiran negara. Dengan terdaftar sebagai peserta, pekerja memiliki perlindungan ketika risiko terjadi," tegasnya.

