Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyebut empat perusahaan yang disegel dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera, harus diberi sanksi pidana.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif. Menurut dia, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
"Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata," kata Daniel di Jakarta, Jumat.
Dia juga mendesak pemerintah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Transparansi, kata dia, merupakan elemen penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih," kata dia.

