Semarang (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean yang juga menjadi tahapan percepatan proyek strategis nasional di bidang sumber daya air.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Jaka Pramono, di Blora, Kamis, mengatakan musyawarah tersebut bertujuan menyepakati bentuk ganti kerugian antara pemerintah dengan pemilik bidang tanah terdampak proyek.
Ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, saham, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
“Melalui musyawarah ini, kami memastikan seluruh pemilik lahan memperoleh haknya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami adalah transparansi, keadilan, dan kemanusiaan,” ujar Jaka Pramono.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Agus Dhanang Purnomo, selaku Sekretaris Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cabean memaparkan hasil penilaian terhadap nilai ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, dan aset lain yang berada di lokasi pembangunan Bendungan Cabean.
"Proses penilaian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil survei lapangan," katanya pula.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora Elvyn Bina Eka Kusuma menyebut musyawarah ini merupakan tahap lanjutan setelah proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah selesai.
“Kami berharap kesepakatan yang dicapai dapat memperlancar pembangunan Bendungan Cabean tanpa hambatan,” katanya lagi.
Musyawarah digelar selama dua hari, Selasa (11/11) hingga Rabu (12/11), dengan total peserta 356 kepala keluarga (KK). Hari pertama dilaksanakan di Desa Todanan, sedangkan hari kedua di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, Blora.
Sejumlah warga mengapresiasi keterbukaan dan pendampingan dari Kantor Pertanahan serta instansi terkait.
“Semoga nilai ganti kerugian mencerminkan nilai wajar dan membantu kami menata kehidupan pascaproyek,” ujar Joko, salah satu warga terdampak.
Pembangunan Bendungan Cabean diharapkan memperkuat ketahanan air dan pangan di Blora. Bendungan yang membendung aliran Sungai Galuk ini memiliki volume tampungan efektif 2,58 juta meter kubik (m³) dan akan dimanfaatkan untuk irigasi, air baku, pengendalian banjir, serta mendukung Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 Megawatt (MW) dan pengembangan Daerah Irigasi Karanganyar seluas 80 hektare (ha).
Musyawarah tersebut dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora, Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora, Pengadilan Negeri Blora, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan, aparat desa dan kecamatan setempat, Forkopimcam Todanan, serta warga pemilik lahan.
Baca juga: BPN Blora targetkan pembagian 1.801 sertifikat PTSL selesai Desember

