Blora (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menargetkan pembagian 1.801 sertifikat progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebelum akhir 2025, karena seluruh proses administrasi dinyatakan selesai 100 persen.
"Sisa sertifikat tersebut akan segera dibagikan kepada warga dalam waktu dekat. Kami menargetkan seluruh penyerahan dapat tuntas pada Desember 2025," kata Kepala Subbagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora Elvyn Bina Eka Kusuma di Blora, Jumat.
Ia menjelaskan masih terdapat sekitar 31 desa di 11 kecamatan yang belum menerima sertifikat PTSL. BPN berkomitmen untuk menuntaskan penyerahan sertifikat di seluruh desa tersebut sebelum akhir tahun 2025.
Adapun desa-desa yang belum menerima sertifikat PTSL tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngawen sebanyak delapan desa, Japah lima desa, serta Kecamatan Tunjungan, Blora, dan Banjarejo masing-masing ada tiga desa. Sementara itu, Kecamatan Todanan, Kunduran, dan Jiken masing-masing dua desa, serta Kecamatan Sambong, Randublatung, dan Jati masing-masing ada satu desa.
Hingga saat ini, BPN Blora telah menyalurkan 3.262 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima program PTSL tahun 2025. Dengan demikian, total sertifikat yang akan dibagikan mencapai 5.063 bidang tanah.
BPN Blora menargetkan pada tahun 2026 terdapat sekitar 3.200 bidang tanah yang akan menjadi sasaran program PTSL. Namun jumlah tersebut masih dapat bertambah sesuai antusiasme dan permohonan masyarakat.
"Angka itu masih bisa meningkat, tergantung dari antusiasme masyarakat. Saat ini targetnya sekitar 3.200 bidang," ujarnya.
Berdasarkan data BPN Blora, hingga akhir tahun 2025 sudah terdapat 605.806 bidang tanah yang terdaftar dari total 643.542 bidang tanah di Kabupaten Blora. Sehingga masih terdapat 37.736 bidang tanah yang belum terdaftar, termasuk 11 desa yang belum tersentuh program PTSL.
"Kami berharap seluruh bidang tanah di Kabupaten Blora dapat terdaftar sepenuhnya paling lambat tahun 2027," ujarnya.
Program PTSL merupakan kebijakan nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan setiap bidang tanah memiliki sertifikat resmi, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi sengketa lahan.
Dengan percepatan program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan hak atas tanah yang kuat, sekaligus dapat memanfaatkan sertifikat sebagai akses permodalan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Baca juga: Blora terima dana revitalisasi satuan pendidikan terbesar di Jateng

