Logo Header Antaranews Jateng

BPSPL Pontianak sosialisasi hasil COP CITES ke-20 ke pelaku usaha di Jateng

Senin, 2 Februari 2026 19:02 WIB
Image Print
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menyosialisasikan hasil Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) ke-20 kepada pelaku usaha hiu dan pari asal Jawa Tengah di Semarang, Senin. ANTARA/Sabil

Semarang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menyosialisasikan hasil keputusan COP CITES ke-20 Desember 2025, kepada pelaku usaha hiu dan pari asal Jawa Tengah di Semarang, Senin.

Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Taruna mengatakan, Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) ke-20 yang berlangsung di Uzbekistan pada akhir tahun 2025, telah menghasilkan keputusan dalam pengaturan lalu lintas perdagangan internasional, khususnya terhadap spesies laut yang dilindungi.

Menurut dia, hasil COP CITES ke-20 menjadi dasar penting dalam pengaturan lalu lintas perdagangan internasional, khususnya terhadap spesies laut yang dilindungi. Tidak hanya hiu dan pari, sejumlah spesies lain juga mengalami perubahan status perlindungan dalam appendiks CITES.

“Beberapa spesies yang sebelumnya tidak masuk apendiks kini masuk apendiks II, bahkan ada yang dari appendix II naik menjadi apendiks I. Ini perlu disosialisasikan karena berdampak langsung pada aktivitas perdagangan,” kata Syarif Iwan di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, Jawa Tengah dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan hiu dan pari. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan memahami jenis-jenis yang dilarang diperdagangkan, yang masih boleh diperdagangkan secara terbatas, serta ketentuan kuota ekspor yang ditetapkan nol untuk spesies tertentu.

Selain kepada pelaku usaha, sosialisasi juga menyasar instansi pemerintah dan, pihak terkait lainnya. Menurut Syarif Iwan, kebijakan tersebut bertujuan menekan laju kepunahan dengan mengatur penangkapan melalui sistem kuota dan perizinan yang ketat, sejalan dengan aturan internasional yang telah disepakati.

“Harapannya, nelayan dan masyarakat pesisir bisa lebih bijak, terutama jika menemukan hiu atau pari berukuran kecil agar dilepaskan kembali. Regenerasi sangat penting supaya sumber daya ini tetap lestari,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi hasil CITES ke-20 ini dilaksanakan KKP bekerja sama dengan Yayasan Rekam Nusantara dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui forum resmi maupun pertemuan langsung dengan pelaku usaha dan masyarakat, guna memperkuat kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan spesies laut.

Apendik 1CITES adalah daftar kategori tertinggi untuk spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah akibat perdagangan internasional. Perdagangan komersial spesimen dari daftar ini dilarang keras, kecuali untuk keadaan luar biasa seperti penelitian atau penangkaran. Contohnya termasuk harimau, gorila, orangutan, dan komodo.

Apendiks 2 CITES adalah daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang tidak terancam punah, tetapi berpotensi terancam punah jika perdagangannya tidak diatur dan diawasi dengan ketat.



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026