Logo Header Antaranews Jateng

Sidang putusan perkara dua petinggi Sritex ditunda hingga Rabu

Selasa, 5 Mei 2026 13:06 WIB
Image Print
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon (kanan) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kreditĀ untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Semarang, Selasa (5/5/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hingga Rabu (6/5) karena hakim belum siap.

"Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Semarang, Selasa.

Hakim selanjutnya menunda pembacaan putusan untuk satu hari atau akan dibacakan pada sidang Rabu (6/5)

Menurut dia, salah satu kendala dalam penyampaian putusan tersebut akibat belum sempat diunggah ke dalam sistem sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB.

"Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri," katanya.

Atas penundaan tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan terdakwa pada sidang Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan putusan.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.

Jumlah tersebut sama nilainya dengan kerugian keuangan negara dalam perkara itu yang mencapai Rp1,3 triliun.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026