
Pakar hukum Unsoed pertanyakan putusan kasasi kasus tanah Bank Kalbar

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mempertanyakan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang melibatkan pihak swasta, Paulus Andy Mursalim.
"Kalau kita melihat dari putusan pengadilan negeri, perkara itu sudah terbukti, kemudian di tingkat banding diputus bebas dan kasasinya juga ditolak. Ini saya kira memang perlu dipertanyakan, karena kasasi itu pemeriksaannya tentang hukumnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi merupakan judex facti yang berwenang memeriksa fakta-fakta persidangan, alat bukti, maupun keterangan saksi, sedangkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berfokus pada penerapan hukum.
Menurut dia, fungsi tersebut harus tetap dijaga agar kasasi tidak bergeser menjadi forum pemeriksaan ulang seluruh fakta perkara sebagaimana peradilan tingkat pertama dan banding.
"Jangan sampai kasasi itu menjadi peradilan ketiga. Ini yang menurut saya perlu diluruskan," katanya menegaskan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu mengatakan perkembangan hukum acara pidana saat ini juga semakin menempatkan aspek keadilan sebagai pertimbangan penting ketika terjadi benturan dengan kepastian hukum.
Sesuai Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang baru, permohonan kasasi tersebut seharusnya diakomodasi, bukan ditolak.
Oleh karena itu, dalam perkara yang telah menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dan didukung alat bukti yang cukup, putusan bebas pada tingkat kasasi berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Dalam hal ini kerugian sudah ada, bukti juga sudah cukup, sehingga menurut saya tidak pas kalau sampai kasasi menolak. Wajar jika publik kemudian mempertanyakan putusan tersebut," katanya.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, ia mengakui ruang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas secara normatif cukup terbatas sehingga tidak mudah ditempuh.
“Jadi PK itu sudah enggak mungkin meringankan kembali, sudah bebas, mau dibebaskan lagi, karena putusan PK itu tidak boleh memperberat. Oleh karena itu, ini (putusan kasasi) memang perlu dipertanyakan,” katanya.
Kendati demikian, dia menilai aparat penegak hukum masih dapat melakukan pendalaman secara komprehensif apabila ditemukan unsur pidana lain yang relevan di luar konstruksi perkara sebelumnya.
"Kalau secara normatif perkara korupsinya sudah selesai, penegak hukum masih bisa mempelajari kembali dari faktor atau tindak pidana lain apabila memang ada," katanya.
Selain itu, dia menilai Komisi Yudisial (KY) dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses peradilan, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik dan menimbulkan polemik terkait rasa keadilan.
"Putusan tentu harus kita hormati, tetapi bukan berarti tidak boleh dikaji. Aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas dapat mencermati kembali agar integritas peradilan dan rasa keadilan masyarakat tetap terjaga," kata Prof Hibnu.
Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terhadap Paulus Andy Mursalim yang sebelumnya divonis bebas di tingkat banding, meskipun Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, sempat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
