Jepara (ANTARA) - Tim gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal yang didapati tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
"Operasi penertiban dilakukan bersama Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta Kodim 0719/Jepara," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto didampingi Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara Sapan di Jepara, Kamis.
Tim operasi, kata dia, dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyasar wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan. Hal ini untuk memaksimalkan pengawasan di seluruh wilayah
Sementara rokok hasil operasi tersebut, imbuh dia, berasal dari berbagai merek dan ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.
Sapan menambahkan ratusan bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di tiga toko, masing-masing berada di Desa Wedelan (Kecamatan Bangsri), Desa Cepogo (Kecamatan Kembang), dan Desa Mantingan (Kecamatan Tahunan).
Ia menegaskan operasi dilakukan dengan cara humanis. Selain pemeriksaan, para pedagang juga diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberi pemahaman agar pedagang tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga mengingatkan pentingnya kesadaran pedagang dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Selain penertiban, kegiatan pencegahan turut dilakukan melalui penempelan stiker imbauan terkait bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal di sejumlah toko.
Dengan adanya operasi rutin seperti ini, pemerintah berharap peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca juga: Bea Cukai Kudus berlakukan ultimum remedium pada 14 kasus rokok ilegal Januari hingga Oktober 2025

