
Pemkab Pekalongan intensifkan operasi rokok ilegal

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, selama dua hari terakhir ini terus mengintensifkan operasi inspeksi mendadak pada pedagang di sejumlah titik yang menjual rokok tidak resmi atau tanpa cukai.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pekalongan Sugino di Pekalongan, Rabu, mengatakan pada operasi tersebut, pihaknya melibatkan unsur Bea Cukai Tegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan bagian perekonomian.
"Melalui operasi inspeksi mendadak tersebut, kami berhasil mengamankan 2.260 batang rokok tanpa cukai yang dijual oleh pedagang," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah Sri Handayani mengatakan pada saat kegiatan itu, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi pada para pedagang sebagai upaya menekan peredaran rokok dan sanksi menjual rokok tanpa cukai.
"Kami berharap pemberian edukasi dan sosialisasi pada para pedagang agar mereka memahami dan tidak menjual rokok tanpa cukai karena hal itu juga merugikan negara," katanya.
Petugas Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Tegal Nino HD mengatakan kegiatan operasi ini selain sebagai upaya sosialisasi juga diharapkan menjadi efektif dan membuat jera pedagang rokok tidak resmi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Adapun regulasi terkait sanksi rokok tidak resmi, kata dia, pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada pasal tersebut, kata dia, berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kami berharap dengan adanya operasi inspeksi mendadak dan sosialisasi ini, para pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
