
Polresta Pekalongan ungkap kasus dugaan pencabulan enam santriwati

Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran, Pekalongan sekaligus mengamankan pengasuh ponpes Abdul Khalim Fadlun.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Rabu, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam korban berusia antara 17 - 25 tahun yang tengah menjalani pemeriksaan bersama terduga pelaku.
"Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang," katanya.
Usai diamankan, Rabu (27/5), Pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Selain itu, sejumlah santri yang diduga menjadi korban juga turut dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.
Sebelum penangkapan terhadap pengasuh ponpes, sekelompok massa organisasi masyarakat menggeruduk Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (27/5).
Massa yang mengatasnamakan diri Yakuza Mangenes itu meminta pertanggungjawaban pimpinan pondok yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan santrinya.
Saat didatangi lebih dari 20 anggota organisasi tersebut, sejumlah korban yang merupakan mantan santriwati langsung memberikan kesaksian di hadapan ratusan santri lainnya agar berani berbicara dan melapor.
Sebelum situasi memanas, polisi langsung mengamankan Pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan KH. Abdul Khalim Fadlun.
Juru bicara Yakuza Mangenes Eko Ebes mengatakan pihaknya sebelumnya menerima puluhan aduan dari korban tetapi hingga kini baru enam korban yang berani membuat laporan resmi.
"Jumlah itu belum termasuk santriwati yang sebelumnya viral karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga berkaitan dengan kasus tersebut," katanya.
Baca juga: Pekalongan optimalkan pendampingan korban kasus kekerasan perempuan dan anak
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
