
Pemprov Jateng targetkan lahan sawah dilindungi minimal sebanyak 970 ribu ha

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan minimal sebanyak 970.000 hektare (ha) lahan sawah dilindungi (LSD) sedangkan saat ini masih mencapai 825.000 ha.
"Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah.
"Insya Allah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi," kata mantan Kapolda Jateng itu.
Karena itu, Ia mengumpulkan seluruh bupati dan dan wali kota untuk mempercepat penentuan LSD tersebut.
Menurut dia, penentuan luas baku sawah sangat penting untuk revitalisasi lahan sawah tetap menjadi lahan pertanian dan memudahkan dalam menetapkan peta lokasi investasi yang akan masuk.
"Semua harus berjalan bersama-sama antara Kementerian, Provinsi, maupun kabupaten/kota," katanya.
Kondisi saat ini di Jateng, sudah ada 24 kabupaten/kota yang sudah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah (LBS).
Lima besar LSB tertinggi adalah Kabupaten Magelang dengan luas 24.818 ha (97,18 persen), Purworejo 27.872,82 ha (96,54 persen); Wonogiri 36.025,37 ha (96,23 persen), Batang 15.009,34 ha (93,75 persen); dan Demak 52.671,39 ha (93,22 persen).
Selain itu, masih ada 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi atau masih di bawah 87 persen, yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Temanggung, Kota Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen.
Kemudian, Kabupaten Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
"Yang belum itu rata-rata di kota seperti Kota Solo dan Kota Semarang. Hari ini kita tata, agar jangan sampai lahan hijau beralih fungsi," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi pengumpulan kepala daerah untuk akselerasi penentuan luas baku sawah.
"Jateng bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan sawah ini," katanya.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Jateng yang sudah masuk dalam RTRW mencapai 825.000 ha, sedangkan LSD sekitar 970.000 ha, yakni sudah 85,11 persen.
"Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar bisa mencapai target nasional," katanya.
Baca juga: Pemkot Semarang sebut PSEL Jatibarang diminati 85 investor
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
