Kudus, Jateng (ANTARA) - Pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini memasuki tahap serah terima aset lahan dari kepemilikan Pemkab Kudus kepada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, yang nantinya melaksanakan pembangunan fisik.
"Serah terima aset tersebut dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi dalam pengajuan perubahan status tanah yang semua sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi lahan yang bisa dibangun SIHT untuk kepentingan pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jateng, Sabtu.
Terkait hal itu, kata dia, sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kudus, sehingga setelah selesai baru tahap pengajuan perubahan status tanahnya ke BPN/ATR.
Sepanjang status tanahnya masih LSD, kata dia, lahan seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo tersebut belum bisa dimanfaatkan untuk dibangun SIHT.
Sambil menunggu pengurusan pencabutan status LSD tersebut, pihaknya juga masih melanjutkan tahapan penyusunan studi kelayakan proyek (feasibility study/FS) dan rencana induk, sebagai tahapan awal sebelum melakukan pembangunan fisik bangunan.
Setelah persyaratan administrasinya dipenuhi, maka tahap selanjutnya menyiapkan dokumen lelang agar pembangunannya memiliki waktu yang lebih longgar karena direncanakan pembangunan fisik SIHT bisa dimulai antara Juli dan Agustus 2023, termasuk proses pengurukan tanahnya.
Dari anggaran sebesar Rp39,1 miliar, rencananya akan digunakan untuk membangun 15 gudang produksi rokok dengan ukuran masing-masing gedung 200 meter persegi. Sedangkan, lelangnya nanti ada 15 paket kegiatan.
Lahan seluas 3,7 hektare tersebut, nantinya akan dibangun 25 gedung produksi rokok. Namun untuk tahap pertama dibangun 15 gudang untuk memenuhi pengusaha rokok yang sudah antre untuk bisa menyewa gudang tersebut karena tercatat ada 17 pengusaha rokok yang masuk daftar tunggu.
Sementara kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kapasitasnya saat ini bertambah menjadi 14 gudang dari sebelumnya 11 gudang dan semuanya disewa oleh pengusaha rokok kecil.
Sedangkan, tambahan tiga gudang yang baru juga belum cukup karena pengusaha rokok golongan kecil masuk daftar tunggu untuk bisa memanfaatkan tempat produksi rokok berjumlah 17 pengusaha.
Kehadiran SIHT diharapkan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19, mengingat tarif sewa gudang cukup murah dan menjadi solusi bagi produsen rokok kelas III yang memiliki keterbatasan modal dalam menyiapkan tempat produksi.