Sragen (ANTARA) - Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengukuhkan pengurus Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Kabupaten Sragen periode 2025-2030.
“Perangkat desa adalah garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Saya harap PRAJA terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membawa desa-desa di Sragen lebih maju,” kata Sigit pada pengukuhan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Jawa Tengah, Rabu.
Terkait hal itu, ia menegaskan peran vital perangkat desa sebagai tulang punggung pembangunan desa.
Kepengurusan PRAJA Sragen terbentuk saat Musyawarah Reorganisasi PRAJA Sragen berlangsung pada 14–17 Mei 2025 di Tawangmangu, Jawa Tengah. Dalam kesempatan yang diikuti perwakilan perangkat desa dari 20 kecamatan di Sragen itu Surono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PRAJA Sragen.
Dalam memimpin PRAJA Sragen, Surono didampingi tiga wakil ketua, yakni Suwarmin (wilayah eks Kawedanan Sragen), Sarianto (eks Kawedanan Gondang), dan Martono (eks Kawedanan Tangen).
Selain itu, tokoh masyarakat M.B. Setiadharma dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina, sementara Sumanto, mantan Ketua PRAJA, dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasihat.
Terkait sejumlah harapan PRAJA, Bupati Sigit mengakomodir sebagian sesuai kewenangannya, salah satunya adalah tentang jaminan BPJS kesehatan bagi pamong yang sudah pensiun.
Ketua Dewan Pembina PRAJA Sragen M.B. Setiadharma mengatakan PRAJA sebagai wadah bagi perangkat desa harus terus bersatu dalam memperjuangkan peningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
“Selain itu juga meningkatkan kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang pada ujungnya memastikan perangkat desa sebagai ujung tombak pemerintah secara profesional dapat memberikan pelayanan yang baik kepada warga desanya serta dapat mendukung dan menjalankan program-program pemerintah untuk kesejahteraan warganya,” katanya.
Melalui Setiadharma Foundation, ia memberikan beasiswa S-1 kepada salah satu pengurus baru PRAJA sebagai wujud dukungan terhadap regenerasi kepemimpinan.
“Kepengurusan baru yang lebih muda harus lebih kreatif dan berani memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa di tengah tantangan zaman,” katanya.
Sementara itu, Surono menegaskan komitmen untuk melindungi hak perangkat desa, termasuk mempertahankan tanah bengkok yang menjadi bagian dari tradisi dan kearifan lokal.
“Wacana pelelangan tanah bengkok sangat meresahkan. Kami akan kawal regulasi seperti Undang-Undang Desa untuk memastikan hak perangkat desa terlindungi,” katanya.
Selain mengusulkan kembali tali asih bagi perangkat desa pensiun seperti yang pernah diterapkan sebelumnya, ia juga menyoroti ketimpangan tunjangan di wilayah seperti Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, dan meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan agar lebih adil.
Terkait revisi Perda Nomor 17 Tahun 2018, PRAJA berharap dilibatkan dalam pembahasan agar aspirasi perangkat desa terakomodasi.
Sementara itu, pengukuhan ini menjadi momentum untuk menyegarkan kepemimpinan dan mempererat solidaritas antar perangkat desa di Sragen. Dengan kepengurusan baru yang energik, PRAJA Sragen berkomitmen untuk memperjuangkan hak, meningkatkan kapasitas anggota, dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

