
Aptrindo Cabang Tanjung Emas Semarang keberatan kenaikan PKB di Jateng

Semarang (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Cabang Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah menyatakan keberatan terhadap kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah yang dipicu oleh pengenaan opsen pajak.
"Kami tidak mau pajak naik, entah bagaimana caranya," kata Ketua DPC Aptrindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Supriyono di Semarang, Jateng, Kamis.
Besaran opsen pajak yang dikenakan sebesar 66 persen dari tarif yang harus dibayarkan.
Para pengusaha truk, lanjut Supriyono, meminta besaran pajak tahun ini minimal sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut dia, rata-rata kenaikan PKB yang harus dibayar pengusaha truk mencapai Rp1 juta per unit.
Padahal, lanjut dia, tahun 2026 baru memasuki bulan kedua, namun dampaknya sudah terasa.
Kendala lain yang dihadapi pengusaha, lanjut dia, yakni mekanisme pembayaran pajak khusus untuk truk gandeng pengangkut kontainer yang dinilai dipersulit sejak pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus.
Sekretaris DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, Tanuel Agustia mengatakan Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang sudah memberlakukan KBLI khusus tersebut.
"Pengusaha truk bukannya tidak mau bayar pajak, tetapi karena pemberlakuan KBLI khusus itu tanpa sosialisasi mengakibatkan kami tidak bisa membayar.pajak," katanya.
Akibat kondisi tersebut, ia menyebut tidak menutup kemungkinan para pengusaha truk akan bermigrasi ke luar Jawa Tengah ke daerah dengan aturan yang lebih bersahabat
Ia menilai Provinsi Yogyakarta menjadi salah satu alternatif untuk pengusaha truk bermigrasi karena aturan pajak yang relatif lebih mudah dan murah.
"Kami sudah bersuara tetapi tidak didengar. Saat ini sudah mulai sebenarnya, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang truk berpelat nomor H sudah banyak berkurang," katanya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi sebelumnya mengatakan pemerintah provinsi ini memberikan kebijakan diskon sebesar 5.persen untuk pembayaran PKB.
Menurut dia, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 20 Februari sampai nanti 31 Desember 2026.
Dia menjelaskan Pemprov Jawa Tengah memberikan relaksasi berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Wali kota: PKB-opsen instrumen strategis jaga keberlanjutan pembangunan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
