
Pengembang perumahan di Solo Raya minta adanya sinkronisasi LSD dan tata ruang

Solo (ANTARA) - Pengembang perumahan di kawasan Solo Raya meminta adanya sinkronisasi kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan tata ruang untuk menyukseskan program 3 juta rumah.
Terkait hal itu, empat pimpinan kolektif asosiasi pengembang di wilayah Solo Raya secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang. Melalui keterangan di Solo, Jawa Tengah, Senin, disampaikan langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika kebijakan LSD yang dinilai menjadi hambatan serius bagi iklim investasi dan penyediaan hunian rakyat.
Pernyataan sikap ini disusun bersama oleh Ketua REI Solo Raya Oma Nuryanto, Ketua HIMPERRA Solo Raya Sigid Sugiharjo, Ketua APERSI Solo Raya Samari, dan Ketua APERNAS Solo Raya Dr. Budiyono.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil konsolidasi dan kajian akademis dari pakar perencanaan wilayah dan kota Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc, Ph.D., di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin.
Dalam kajiannya, para pengembang menyoroti kebijakan LSD yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah sehingga berpotensi menggagalkan program strategis Presiden Prabowo dalam menyediakan 3 juta rumah pertahun.
Budiyono mengatakan ketidaksinkronan ini memicu tumpang tindih kebijakan, di mana peta LSD pusat berbenturan dengan Perda RTRW atau RDTR daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ada ketidakpastian hukum yang berdampak nyata pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Padahal banyak pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, namun kini lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD sehingga pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya menjadi terhenti,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (Perumahan dan Permukiman) UNS Prof Winny membenarkan kebijakan LSD yang tidak sinkron bisa menjadi hambatan nyata dalam pencapaian Program 3 Juta Rumah pertahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Ada tumpang tindih regulasi benturan peta LSD Pusat dengan Perda RTRW/RDTR Daerah merugikan pengembang yang telah memegang legalitas lahan sah dan lunas pajak (BPHTB). Pemerintah harus memberikan solusi,” katanya.
Prof Winny yang juga anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo menampung semua masukan dan masalah yang timbul dalam program ini. Ia sebagai akademisi berharap akan ada forum diskusi untuk memecahkan masalah ini.
Beberapa rekomendasi dihasilkan lewat kajian akademisi tersebut, salah satunya agar kepala daerah di wilayah Solo Raya dapat mengoptimalkan kewenangan FPR sebagai solusi mediasi atau win-win solution.
“Kepala daerah diharapkan dapat menggunakan otoritasnya untuk memberikan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis guna menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan,” katanya.
Selain itu, para pengembang mendorong pemerintah daerah melakukan tinjauan menyeluruh terhadap penetapan LSD yang tidak sesuai fakta lapangan, terutama pada lahan yang sudah kering atau tidak memiliki akses irigasi. Hal ini penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan target pembangunan nasional.
Asosiasi pengembang juga meminta agar perwakilan mereka dimasukkan secara resmi ke dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007. Keterlibatan ini dinilai krusial agar proses verifikasi dan validasi data lahan di lapangan berjalan transparan serta akuntabel.
Melalui forum dialog formal seperti FGD atau workshop, diharapkan terjadi sinkronisasi data yang kuat demi kepastian investasi dan pemenuhan hak papan bagi masyarakat.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
