Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Dini Inayati menyoroti kurangnya perhatian pengembang perumahan dalam menyediakan lahan pemakaman di Kota Semarang.
"Developer (pengembang perumahan) harus memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada hunian, tetapi juga menyediakan utilitas umum, termasuk lahan pemakaman," katanya, di Semarang,Jawa Tengah, Selasa..
Menurut dia, ketersediaan lahan pemakaman merupakan bagian integral dari pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak.
"Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan tidak hanya sekumpulan rumah, tetapi juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menciptakan lingkungan yang layak huni," katanya.
Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009 yang mewajibkan developer menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, dengan luas minimal 2 persen dari total area perumahan.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri sosialisasi program pelayanan pemakaman oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Sebelumnya, Dini juga telah meninjau langsung kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadapan di Kelurahan Sendangmulyo yang terlihat sudah sangat padat.
Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan perumahan di Kota Semarang terus meningkat setiap tahun.
Bahkan, proyeksi hingga 2045 menunjukkan kota tersebut membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru.
Namun, ia menyesalkan fakta bahwa masih sangat sedikit pengembang perumahan yang mematuhi ketentuan tersebut sehingga warga di sejumlah perumahan kerap kesulitan ketika harus memakamkan anggota keluarganya.
Ia menekankan kepada Pemerintah Kota Semarang perlu lebih ketat dalam mengawasi proses perizinan pembangunan perumahan.
"Pemerintah Kota Semarang perlu mengevaluasi kembali proses penerbitan izin pembangunan perumahan oleh developer. Jika kewajiban penyediaan TPU diabaikan, pada akhirnya tanggung jawab akan beralih ke pemerintah, yang berarti menguras anggaran untuk pengadaan lahan pemakaman," katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari warga, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga pemerintah kota, untuk lebih proaktif dalam mengawal proses perizinan perumahan.
Selain itu, Dini mendorong para pengembang perumahan untuk lebih berkomitmen memenuhi kewajiban penyediaan prasarana dan utilitas umum.