Lokasi SIHT Kudus di lahan sawah dilindungi, pemkab ajukan perubahan status
Kudus (ANTARA) - Rencana pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu pengajuan perubahan status tanah yang semula sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi lahan yang bisa dibangun SIHT untuk kepentingan pemerintah daerah.
"Kami sudah mengajukan perubahan lahan yang hendak dibangun SIHT ke BPN Kudus. Mudah-mudahan tidak terlalu lama status tanahnya bisa berubah dari LSD menjadi tanah yang bisa dibangun fasilitas publik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Kamis.
Sepanjang status tanahnya masih LSD, kata dia, lahan seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo tersebut belum bisa dimanfaatkan untuk dibangun SIHT.
Sambil menunggu pengurusan pencabutan status LSD tersebut, pihaknya tetap melanjutkan tahapan penyusunan studi kelayakan proyek (Feasibility Study/FS) dan rencana induk, sebagai tahapan awal sebelum melakukan pembangunan fisik bangunan.
Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, maka tahap selanjutnya menyiapkan dokumen lelang agar pembangunannya memiliki waktu yang lebih longgar karena direncanakan pembangunan fisik SIHT bisa dimulai antara bulan Juli dan Agustus 2023, termasuk proses pengurukan tanahnya.
Dari anggaran sebesar Rp39,1 miliar, rencananya akan digunakan untuk membangun 15 gudang produksi rokok dengan ukuran masing-masing gedung 200 meter persegi. Sedangkan lelangnya nanti ada 15 paket kegiatan.
Lahan seluas 3,7 hektare tersebut, nantinya akan dibangun 25 gedung produksi rokok. Namun untuk tahap pertama dibangun 15 gudang untuk memenuhi pengusaha rokok yang sudah antre untuk bisa menyewa gudang tersebut karena tercatat ada 17 pengusaha rokok yang masuk daftar tunggu.
Sementara kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kapasitasnya saat ini bertambah menjadi 14 gudang dari sebelumnya hanya 11 gudang dan semuanya disewa oleh pengusaha rokok kecil. Sedangkan tambahan tiga gudang yang baru juga belum cukup karena pengusaha rokok golongan kecil masuk daftar tunggu untuk bisa memanfaatkan tempat produksi rokok berjumlah 17 pengusaha.
Kehadiran SIHT tentu sangat diharapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19, mengingat tarif sewa gudang cukup murah dan menjadi solusi bagi produsen rokok kelas III yang memiliki keterbatasan modal dalam menyiapkan tempat produksi.
"Kami sudah mengajukan perubahan lahan yang hendak dibangun SIHT ke BPN Kudus. Mudah-mudahan tidak terlalu lama status tanahnya bisa berubah dari LSD menjadi tanah yang bisa dibangun fasilitas publik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Kamis.
Sepanjang status tanahnya masih LSD, kata dia, lahan seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo tersebut belum bisa dimanfaatkan untuk dibangun SIHT.
Sambil menunggu pengurusan pencabutan status LSD tersebut, pihaknya tetap melanjutkan tahapan penyusunan studi kelayakan proyek (Feasibility Study/FS) dan rencana induk, sebagai tahapan awal sebelum melakukan pembangunan fisik bangunan.
Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, maka tahap selanjutnya menyiapkan dokumen lelang agar pembangunannya memiliki waktu yang lebih longgar karena direncanakan pembangunan fisik SIHT bisa dimulai antara bulan Juli dan Agustus 2023, termasuk proses pengurukan tanahnya.
Dari anggaran sebesar Rp39,1 miliar, rencananya akan digunakan untuk membangun 15 gudang produksi rokok dengan ukuran masing-masing gedung 200 meter persegi. Sedangkan lelangnya nanti ada 15 paket kegiatan.
Lahan seluas 3,7 hektare tersebut, nantinya akan dibangun 25 gedung produksi rokok. Namun untuk tahap pertama dibangun 15 gudang untuk memenuhi pengusaha rokok yang sudah antre untuk bisa menyewa gudang tersebut karena tercatat ada 17 pengusaha rokok yang masuk daftar tunggu.
Sementara kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kapasitasnya saat ini bertambah menjadi 14 gudang dari sebelumnya hanya 11 gudang dan semuanya disewa oleh pengusaha rokok kecil. Sedangkan tambahan tiga gudang yang baru juga belum cukup karena pengusaha rokok golongan kecil masuk daftar tunggu untuk bisa memanfaatkan tempat produksi rokok berjumlah 17 pengusaha.
Kehadiran SIHT tentu sangat diharapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19, mengingat tarif sewa gudang cukup murah dan menjadi solusi bagi produsen rokok kelas III yang memiliki keterbatasan modal dalam menyiapkan tempat produksi.