
Petugas gabungan bongkar lapak PKL dan parkir liar di Semarang

Semarang (ANTARA) - Petugas gabungan Pemerintah Kota Semarang, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Inspektorat membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan parkir liar.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir, di Semarang, Kamis, mengatakan penertiban ini karena PKL dan area tersebut tak berizin, serta area terlarang.
Ia mengatakan bahwa keberadaannya mengganggu akses warga, lalu lintas dan telah masuk pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Tiga lapak PKL dan bangunan area parkir tersebut berada di Jalan Madukoro, Semarang, yang tidak berizin dan mengganggu aktivitas masyarakat.
"Tadi ada tiga bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada ijin dan daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir. Itu ada atap-atapnya. Area parkirnya enggak ada izin. Ada pengaduan masyarakat,” katanya.
Petugas membongkar bangunan dengan menggunakan alat berat back hoe, dan selanjutnya area tersebut terpasang pita kuning larangan penggunaan lahan dan rambu larangan parkir.
Ia menjelaskan keberadaan PKL dan area parkir sudah lama, serta telah menyosialisasikan kepada mereka untuk membongkar secara mandiri.
Namun, kata dia, tak dibongkar secara mandiri sehingga dilakukan pembongkaran oleh petugas. Kebetulan, saat pembongkaran tak ada PKL maupun pengelola parkir yang berada di lokasi.
“Kami sudah sosialisasi ya. Tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan. Kami sengaja membongkar saat pagi hari saat tidak ada orang yang parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,” sambungnya.
Untuk mengantisipasi PKL dan parkir liar, kata dia, pihaknya telah memasang rambu rambu peringatan, dan menegaskan kawasan tersebut merupakan larangan berdagang maupun parkir.
"Dari Dinas Perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga pasang spanduk himbauan mendirikan bangunan. Tadi juga kami pasang pita kuning," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
