Pemkab dan Bea Cukai giatkan operasi cegah peredaran rokok ilegal
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Tegal terus menggiatkan operasi "Gempur Rokok Ilegal" guna mencegah peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah titik.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya pada kegiatan operasi tersebut menyita 169.976 batang rokok ilegal yang dijual oleh pedagang warung.
"Sebanyak 169.976 batang rokok ilegal itu diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan di empat kecamatan, yaitu Gringsing, Reban, Pecalungan, dan Limpung, yang memang sudah menjadi target operasi," katanya.
Operasi ini, lanjut dia, merupakan kegiatan bersama dengan Bea Cukai Tegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang makin banyak dijual oleh para pedagang di daerah itu.
Dari hasil operasi selama 2 hari terakhir ini, yaitu Senin (25/9), pihaknya telah mengamankan 1.976 batang rokok ilegal berbagai merek, kemudian mendapatkan 168.000 batang rokok tanpa cukai.
"Hari sebelumnya, kami mendapatkan hasil banyak karena kebetulan ada bus yang transit di Rumah Makan Menara Kudus Gringsing, saat itu kedapatan rokok ilegal yang akhirnya diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Muhamad Masqon mengatakan bahwa operasi "Gempur Rokok Ilegal" sudah dilakukan di tujuh kecamatan yang diduga sebagai tempat peredaran rokok tanpa cukai.
"Yang jelas, operasi ini akan terus dioptimalkan oleh pemkab bersama Bea Cukai Tegal dengan harapan agar dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal," katanya.
Menurut dia, para penjual yang terkena operasi ini akan diberikan pembinaan. Akan tetapi, jika mengulangi lagi dengan menjual rokok ilegal, akan diproses sesuai dengan peraturan Bea Cukai.
"Soalnya para penjual ini menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal yang diorder melalui daring (online)," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus bersama TNI ungkap peredaran rokok ilegal
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya pada kegiatan operasi tersebut menyita 169.976 batang rokok ilegal yang dijual oleh pedagang warung.
"Sebanyak 169.976 batang rokok ilegal itu diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan di empat kecamatan, yaitu Gringsing, Reban, Pecalungan, dan Limpung, yang memang sudah menjadi target operasi," katanya.
Operasi ini, lanjut dia, merupakan kegiatan bersama dengan Bea Cukai Tegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang makin banyak dijual oleh para pedagang di daerah itu.
Dari hasil operasi selama 2 hari terakhir ini, yaitu Senin (25/9), pihaknya telah mengamankan 1.976 batang rokok ilegal berbagai merek, kemudian mendapatkan 168.000 batang rokok tanpa cukai.
"Hari sebelumnya, kami mendapatkan hasil banyak karena kebetulan ada bus yang transit di Rumah Makan Menara Kudus Gringsing, saat itu kedapatan rokok ilegal yang akhirnya diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Muhamad Masqon mengatakan bahwa operasi "Gempur Rokok Ilegal" sudah dilakukan di tujuh kecamatan yang diduga sebagai tempat peredaran rokok tanpa cukai.
"Yang jelas, operasi ini akan terus dioptimalkan oleh pemkab bersama Bea Cukai Tegal dengan harapan agar dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal," katanya.
Menurut dia, para penjual yang terkena operasi ini akan diberikan pembinaan. Akan tetapi, jika mengulangi lagi dengan menjual rokok ilegal, akan diproses sesuai dengan peraturan Bea Cukai.
"Soalnya para penjual ini menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal yang diorder melalui daring (online)," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus bersama TNI ungkap peredaran rokok ilegal