Purwokerto (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Tengah meningkatkan pengawasan terhadap notaris melalui pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pemeriksaan kenotariatan guna memastikan layanan notaris di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan diperkuat melalui audit lapangan yang digelar di Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Banyumas dan Purbalingga serta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, dengan menyasar notaris yang berkedudukan di tiga kabupaten, yakni Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga.
Audit yang dipimpin Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng Widya Pratiwi Asmara bersama sejumlah anggota dengan dukungan MPD setempat dilaksanakan sebagai langkah peningkatan pembinaan dan pengawasan berkala agar seluruh notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara benar dan konsisten.
Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng Widya Pratiwi Asmara mengatakan penguatan pengawasan dilakukan karena PMPJ menjadi instrumen penting untuk menjaga profesionalitas dan mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan.
"Pengawasan ini tidak sekadar pemeriksaan administrasi, tetapi memastikan notaris memahami risiko, menerapkan PMPJ secara tepat, dan menjaga profesi agar tidak dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme," katanya.
Ia mengatakan notaris wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pengguna jasa sebelum memberikan layanan apa pun, terutama kepada pihak dengan indikator risiko tinggi.
"Setiap notaris harus mampu mengenali pengguna jasa berisiko, menerapkan prosedur CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence) dengan benar, serta melakukan pendokumentasian secara lengkap. Ini bagian dari tanggung jawab profesi sekaligus upaya melindungi masyarakat," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, tim juga memberikan penguatan pemahaman terkait kelengkapan dokumen seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) PMPJ, formulir CDD/EDD, arsip penerapan PMPJ, serta tata kelola protokol notaris.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan melalui verifikasi berkas dan wawancara langsung untuk menilai tingkat kepatuhan.
Terkait dengan hasil pengawasan, dia mengapresiasi notaris yang menunjukkan respons positif terhadap pelaksanaan audit.
"Kami melihat semakin banyak notaris yang memahami pentingnya PMPJ. Kepatuhan ini tidak hanya menjaga reputasi profesi, tetapi juga mendukung upaya nasional dalam mencegah kejahatan keuangan," kata Widya.

