Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Kodim 0719/Jepara berhasil melakukan pengungkapan 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa, sinergi tersebut dilakukan sebagai upaya gempur rokok ilegal, salah satunya di Desa Sendang pada tanggal 21 September 2022 yang berhasil mengungkap kasus rokok ilegal.
Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari informasi adanya sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal di Desa Sendang.
Berdasarkan hasil analisis intelijen dan kolaborasi bersama TNI, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan sepeda motor tersebut sedang melaju di Jalan Raya Desa Sendang. Ketika tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan, pengemudi sepeda motor tersebut berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, ditemukan 2.100 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp52,7 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp36,13 juta.
Pekan sebelumnya, yakni pada tanggal 4 September 2023, Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan pengiriman 39.440 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 1.400 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal yang dilekati pita cukai diduga palsu di Desa Guwosobokerto, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Nilai barang rokok ilegal ditaksir mencapai Rp51,25 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp35,13 juta.
Kasus lain yang berhasil diungkap, yakni pengungkapan rokok ilegal di sebuah bangunan di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dengan jumlah barang bukti 291.360 batang rokok jenis SKM tanpa cukai, sedangkan 17.600 batang rokok jenis SKM dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Sementara nilai barang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp387,74 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp265,75 juta.
Baca juga: Bea Cukai Semarang musnahkan rokok ilegal senilai Rp2,7 miliar
Berita Terkait
Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 20:02 Wib
Bea Cukai terapkan ultimum remidium 340 kasus rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 18:54 Wib
Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal seberat 10,5 ton
Kamis, 21 November 2024 15:39 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
APTI khawatirkan RPMK soal kemasan polos rokok tekan industri tembakau
Kamis, 14 November 2024 22:05 Wib
Pengamat kebijakan publik kritik aturan kemasan rokok polos
Kamis, 14 November 2024 21:40 Wib
Pemkab Kudus salurkan BLT buruh rokok senilai Rp13,73 miliar
Sabtu, 9 November 2024 16:54 Wib
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
Sabtu, 9 November 2024 5:18 Wib