Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, melimpahkan kasus pengiriman 380.800 batang rokok ilegal yang diangkut dengan sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, kasus pengiriman ratusan ribu rokok ilegal tersebut diungkap pada 20 September 2024.
"Mobil yang ditumpangi tersangka ditegah di gebang Tol Kalikangkung Semarang," ucapnya.
Selain tersangka, penyidik bea cukai juga menyerahkan mobil Toyota Alphard ke penuntut umum Kejari Kota Semarang.
Ia menjelaskan 380 ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp388 juta.
Penindakan yang dilakukan bea cukai tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen transparansi dalam upaya penegakan hukum.
"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan," tegasnya.
Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana ini, lanjut dia, merupakan bentuk efek jera terhadap pelanggar kepabeanan yang merugikan keuangan negara.