Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, melimpahkan kasus pengiriman 380.800 batang rokok ilegal yang diangkut dengan sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, kasus pengiriman ratusan ribu rokok ilegal tersebut diungkap pada 20 September 2024.
"Mobil yang ditumpangi tersangka ditegah di gebang Tol Kalikangkung Semarang," ucapnya.
Selain tersangka, penyidik bea cukai juga menyerahkan mobil Toyota Alphard ke penuntut umum Kejari Kota Semarang.
Ia menjelaskan 380 ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp388 juta.
Penindakan yang dilakukan bea cukai tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen transparansi dalam upaya penegakan hukum.
"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan," tegasnya.
Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana ini, lanjut dia, merupakan bentuk efek jera terhadap pelanggar kepabeanan yang merugikan keuangan negara.
Berita Terkait
GPN gelar doa bersama menangkan Luthfi-Yasin dan Yoyok-Joko
Selasa, 19 November 2024 23:54 Wib
Pemprov Jateng targetkan partisipasi pemilih pilkada 84 persen
Selasa, 19 November 2024 21:32 Wib
Pj Gubernur minta KPU siapkan TPS aman dari banjir
Selasa, 19 November 2024 9:12 Wib
Pemkot Semarang buka desk pilkada pantau ajang pesta demokrasi
Selasa, 19 November 2024 9:11 Wib
Dua laporan pelanggaran netralitas ASN Kota Semarang lanjut ke BKN
Senin, 18 November 2024 19:52 Wib
Menteri Hukum lantik 49 pejabat baru, Tejo Kepala BPSDM Kemenkum
Senin, 18 November 2024 16:07 Wib
Yoyok Sukawi tegaskan komitmen terhadap kerukunan umat beragama
Sabtu, 16 November 2024 6:01 Wib
Yoyok-Joko komitmen lestarikan kebudayaan lokal di Kota Semarang
Jumat, 15 November 2024 23:34 Wib