Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat meminta pemerintah untuk secara terbuka menjelaskan kepada publik terkait alasan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.
“Sehingga publik paham bahwa kenaikan PPN 12 persen ini kemudian tidak menjadi beban masyarakat yang hanya membayar kemudian tidak mendapatkan hasil apa-apa dari pajak yang dibayarkannya,” kata Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia meminta pemerintah untuk menyampaikan kajian kenaikan PPN tersebut, meliputi masyarakat yang terlibat dalam pembahasannya maupun sudah atau tidaknya mempertimbangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Pemerintah harusnya melakukan kajian yang komprehensif, serta melakukan sosialisasi sebelum diimplementasikan. Jadi, enggak bisa dengan seenaknya ngomong ‘ya terserah deh masyarakat bersuara seperti apa, yang penting tahun depan per 1 Januari PPN naik 12 persen’,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu terbuka terhadap pemanfaatan dari PPN yang akan dinaikkan menjadi 12 persen.
“Akan tetapi, yang paling penting dulu adalah berapa sih yang didapatkan. Itu yang harusnya per triwulan bisa disampaikan kepada masyarakat, sekian loh yang didapat, nanti akan dimanfaatkan untuk a, b, c, d, e, f,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN karena saat ini kondisi masyarakat dinilai masih lesu dan susah akibat pandemi COVID-19, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana, hingga susah mencari pekerjaan.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.
“Kalau dari pandangan kami, seharusnya pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengemplang pajak karena itu kewajiban dia untuk membayar sama seperti masyarakat Indonesia yang lain. Harusnya tetap diperlakukan sama,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Anggota komisi VII beri pendampingan advokasi pajak pada UD Pramono
Berita Terkait
Habiburokhman duga kasus polisi tembak polisi di Sumbar karena tambang
Jumat, 22 November 2024 14:44 Wib
Anggota komisi VII beri pendampingan advokasi pajak pada UD Pramono
Kamis, 21 November 2024 19:19 Wib
DPR RI petakan solusi masalah penyerapan susu segar di Boyolali
Kamis, 21 November 2024 16:25 Wib
KPU Semarang: Debat dekatkan pasangan calon dengan masyarakat
Sabtu, 16 November 2024 5:32 Wib
Komisi IV DPR pastikan pompanisasi tingkatkan produktivitas pertanian
Rabu, 13 November 2024 18:36 Wib
Komisi X sepakat dukung coding jadi mata pelajaran di SD dan SMP
Rabu, 13 November 2024 9:11 Wib
Pj. Wali Kota Tegal hadiri raker kesiapan pilkada di Komisi II DPR
Selasa, 12 November 2024 19:26 Wib
Dinkes Banyumas ajak masyarakat tidak jauhi penderita HIV/AIDS
Selasa, 12 November 2024 14:45 Wib