Logo Header Antaranews Jateng

Polrestabes Semarang membentuk satuan pemberantasan perdagangan orang

Jumat, 20 Februari 2026 07:16 WIB
Image Print
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi (kanan) melantik Kompol Ni Made Sriniti sebagai Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA - PPO).di Semarang, Kamis. ANTARA/HO-Polrestabes Semarang

Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang membentuk Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA - PPO) yang berperan penting dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Kamis, mengatakan, kesatuan baru tersebut bertugas strategis melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan penyidikan terhadap tindak pidana yang menyasar perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, buruh, serta kelompok rentan lain.

Termasuk, lanjut dia, penindakan terhadap perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Ia mengharapkan Satuan Reserse PPA - PPO Polresrastabes Semarang mampu menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan dengan semakin profesional, responsif, serta berorientasi pada perlindungan korban.

Satres PPA - PPO Polrestabes Semarang, lanjut dia, dipimpin oleh Kompol Ni Made Sriniti.

Kompol Sriniti, lanjut dia, memiliki pengalaman dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga saat menjabat sebagai Kepala Unit di Subdit 4 (remaja, anak, dan wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Ia menambahkan jabatan Kasat Reserse PPA - PPO membutuhkan kompetensi dan integritas.

"Posisi Kasat Reserse PPA - PPO membutuhkan sensitivitas tinggi dalam penanganan perkara yang kerap menyentuh aspek kemanusiaan dan perlindungan hak asasi itu," katanya.

Ia memastikan Polrestabes Semarang berkomitmen memperkuat struktur organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan, anak, dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap tindak pidana.

Baca juga: Polres Pekalongan bongkar sindikat kasus perdagangan orang



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026