Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar sindikat praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi percakapan daring sekaligus menangkap seorang tersangka berinisial A (27).
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Rachmad Yusuf di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
"Ya, praktik TPPO ini dilakukan pelaku dengan menjajakan korban di dunia maya. Pelaku ditangkap karena menjadi operator dari tiga akun jasa open booking order yang dia kelola," katanya.
Ia mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara menawarkan para korban pada seseorang dengan tarif mulai Rp300 ribu per transaksi.
Sebagai imbalannya, kata dia, tersangka mendapat jatah Rp50 ribu untuk setiap kesepakatan atau transaksi.
"Tersangka mengakui perannya sebagai perantara atau makelar prostitusi daring. Setiap transaksi dengan harga Rp300 ribu, tersangka mendapatkan upah Rp50 ribu," katanya.
Kapolres mengatakan tersangka akan dikenakan Undang-Undang Pemberantasan TPPO Junto Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta.
Sedangkan barang bukti yang disita seperti lima unit ponsel, uang tunai Rp800 ribu, dan sembilan kondom.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik kejahatan serupa," katanya.
Baca juga: Polres Demak ungkap kasus perdagangan orang

