BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau dikenal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, membayarkan santunan kematian senilai Rp42 juta terhadap salah satu keluarga pekerja rokok yang meninggal karena sakit.
"Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mendapatkan klaim santunan kematian merupakan suami dari salah seorang pekerja rokok di PT Nikorama Kudus. Kebetulan ikut didaftarkan atas fasilitasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho melalui Kabid Kepesertaan Deden Rinifiandi di sela-sela penyerahan santunan di pabrik rokok PT Nikorama Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat.
Dengan adanya santunan senilai Rp42 juta karena peserta bernama Sumarlan asal Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, meninggal dunia, kata dia, beban ahli waris menjadi lebih ringan karena saat ini istrinya harus menghidupi anaknya seorang diri.
Selain itu, kata dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa program, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas.
Manfaat lainnya ketika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, yakni beasiswa diberikan untuk dua anak peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Di antaranya, untuk jenjang SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta/orang per tahun, SMP/sederajat sebesar Rp2 juta/orang per tahun, SMA/sederajat sebesar Rp3 juta/orang per tahun, dan kuliah sebesar Rp 12 juta/orang per tahun.
Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus Suba'an Abdul Rohman membenarkan pihaknya memang menginginkan selain anggota FSP RTMM-SPSI mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, suami maupun istri mereka yang menjadi pekerja mandiri atau kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) juga ikut mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja di pabrik.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mendorong suami maupun istri pekerja rokok yang sudah didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan juga ikut didaftarkan.
"Meskipun pada akhirnya membayar secara mandiri, tetapi sudah terbukti memberikan manfaat karena sudah ada belasan dari suami pekerja rokok di Kudus yang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta," ujarnya.
Hidayati, ahli waris dari almarhum Suharlan mengakui berterima kasih atas santunan kematian yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.
"Tentunya sangat bermanfaat dan meringankan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Ia mengakui suaminya yang bekerja di perusahaan furnitur logam di Kudus memang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, adanya dorongan dari FSP RTMM-SPSI Kudus akhirnya ikut didaftarkan dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Sementara itu, HRD PT Nikorama Citra Tobacco Erri Tri Hariyono menyambut positif adanya pendaftaran suami para pekerja rokok di PT Nikorama sebagai bagian dari kesejahteraan keluarga pekerja PT Nikorama yang didaftarkan perusahaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sejak diterima kerja.
Para pekerja tersebut, kata dia, didaftarkan perusahaan untuk empat program, yakni program JKK, JKM, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat aplikasi JMO ke pekerja
"Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mendapatkan klaim santunan kematian merupakan suami dari salah seorang pekerja rokok di PT Nikorama Kudus. Kebetulan ikut didaftarkan atas fasilitasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho melalui Kabid Kepesertaan Deden Rinifiandi di sela-sela penyerahan santunan di pabrik rokok PT Nikorama Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat.
Dengan adanya santunan senilai Rp42 juta karena peserta bernama Sumarlan asal Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, meninggal dunia, kata dia, beban ahli waris menjadi lebih ringan karena saat ini istrinya harus menghidupi anaknya seorang diri.
Selain itu, kata dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa program, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas.
Manfaat lainnya ketika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, yakni beasiswa diberikan untuk dua anak peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Di antaranya, untuk jenjang SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta/orang per tahun, SMP/sederajat sebesar Rp2 juta/orang per tahun, SMA/sederajat sebesar Rp3 juta/orang per tahun, dan kuliah sebesar Rp 12 juta/orang per tahun.
Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus Suba'an Abdul Rohman membenarkan pihaknya memang menginginkan selain anggota FSP RTMM-SPSI mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, suami maupun istri mereka yang menjadi pekerja mandiri atau kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) juga ikut mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja di pabrik.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mendorong suami maupun istri pekerja rokok yang sudah didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan juga ikut didaftarkan.
"Meskipun pada akhirnya membayar secara mandiri, tetapi sudah terbukti memberikan manfaat karena sudah ada belasan dari suami pekerja rokok di Kudus yang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta," ujarnya.
Hidayati, ahli waris dari almarhum Suharlan mengakui berterima kasih atas santunan kematian yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.
"Tentunya sangat bermanfaat dan meringankan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Ia mengakui suaminya yang bekerja di perusahaan furnitur logam di Kudus memang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, adanya dorongan dari FSP RTMM-SPSI Kudus akhirnya ikut didaftarkan dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Sementara itu, HRD PT Nikorama Citra Tobacco Erri Tri Hariyono menyambut positif adanya pendaftaran suami para pekerja rokok di PT Nikorama sebagai bagian dari kesejahteraan keluarga pekerja PT Nikorama yang didaftarkan perusahaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sejak diterima kerja.
Para pekerja tersebut, kata dia, didaftarkan perusahaan untuk empat program, yakni program JKK, JKM, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat aplikasi JMO ke pekerja