Temanggung (ANTARA) - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sudah melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Minggu, menyampaikan perolehan PBB sekarang sudah mencapai Rp28,6 miliar dari target tahun ini Rp28,5 miliar.
"Itu capaian PBB kalau dari target APBD sudah 100 persen lebih, karena di APBD hanya Rp28,5 miliar dan kami sudah mencapai Rp28,6 miliar dan sekarang waktu masih ada waktu sekitar satu bulan lagi mudah-mudahan bisa bertambah lagi," katanya.
Ia menuturkan, jatuh tempo pembayaran PBB di Kabupaten Temanggung sampai bulan Oktober 2025, setelah Oktober 2025 masyarakat yang belum bayar itu kena denda maksimal satu persen.
"Denda hanya satu persen, jadi yang membayar di atas tanggal 30 Oktober 2025, maka dia membayar termasuk ditambah denda," katanya.
Ia menuturkan, kesadaran membayar PBB bagi masyarakat di Kabupaten Temanggung kalau melihat hasil ini cukup tinggi.
Ia menuturkan beberapa kecamatan yang sudah lunas pembayaran PBB, antara lain Bansari, Gemawang, dan Tlogorejo.
"Insyaallah kesadaran masyarakat Kabupaten Temanggung untuk membayar pajak ini masih baik," katanya.

