Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan nilai bantuan program renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026 menjadi Rp 20 juta per penerima manfaat agar lebih sesuai kebutuhan pembangunan.
Kepala Bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Dyah Wendy di Kudus, Jumat, menyampaikan penyesuaian nilai bantuan tersebut dinilai penting karena biaya material bangunan semakin tinggi.
"Tahun ini nilainya Rp15 juta, sedangkan tahun depan diusulkan menjadi Rp20 juta untuk setiap penerima manfaat. Kenaikan ini mempertimbangkan harga material sekaligus menyelaraskan dengan nilai bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar tidak menimbulkan kecemburuan," ujarnya.
Berdasarkan pendataan tahun 2024, terdapat sekitar 1.500 unit RTLH di Kabupaten Kudus. Angka tersebut menunjukkan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak, tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah.
Pemerintah, kata dia, juga membutuhkan bantuan dari pihak swasta, karena alokasi program RTLH tahun 2026 juga disesuaikan dengan efisiensi anggaran yang diterima dari pusat.
Jika pada APBD 2025 Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran untuk 34 unit RTLH, maka tahun 2026 berkurang menjadi 15 unit rumah.
Dari 34 unit rumah yang disasar, terdiri dari 11 unit dari APBD 2025 murni dan 23 unit APBD 2025 perubahan.
"Sebanyak 11 unit rumah tak layak huni selesai dikerjakan, sedangkan 23 unit saat ini tengah dalam proses pengerjaan dan ditargetkan rampung akhir Desember 2025," ujarnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemkab Kudus akan melakukan penyisiran data hingga tingkat RT dan RW. Upaya pendataan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Kudus, yang menekankan perlunya verifikasi akurat di lapangan.
Petugas nantinya akan memastikan kesesuaian kondisi rumah, kelengkapan dokumentasi, status tanah, tingkat kerusakan rumah termasuk komponen atap, lantai dan dinding, terdaftar dalam DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, serta memiliki anggaran pendukung secara swadaya.
Dyah mengungkapkan beberapa warga gagal menerima bantuan RTLH karena saat survei ditemukan kepemilikan kendaraan bernilai tinggi atau dokumentasi rumah tidak sesuai ketentuan, misalnya hanya menampilkan bagian dapur.
Pemkab Kudus berkomitmen terus memperluas akses hunian layak bagi masyarakat kurang mampu. Sinergi antara pendanaan APBD, Baznas, dan CSR perusahaan diharapkan mampu mempercepat penanganan RTLH di Kabupaten Kudus.
"Harapan kami, program ini memberi manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan dan semakin mempercepat upaya penyediaan rumah layak huni," ujarnya.
Baca juga: Program rumah layak huni Djarum Kudus sasar Purbalingga dan Banjarnegara

