Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengajak masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Kehutanan guna mengatasi berbagai persoalan yang membayangi tata kelola hutan di Indonesia.
“Komisi IV sudah membentuk Panja Revisi UU Kehutanan. Kami mengundang kampus, LSM, Walhi, Greenpeace, semua pihak yang peduli. Ini penting untuk masa depan pengelolaan hutan kita,” kata Robert dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan berbagai kerusakan lingkungan, termasuk maraknya kayu hanyut saat banjir di wilayah utara Sumatera, merupakan indikator nyata dari ketidakberesan pengelolaan hutan.
Menurut Robert, masalah paling mendasar terlihat dari tata kelola penebangan dan pemanfaatan kayu oleh berbagai jenis perusahaan. Penanganan kayu hasil hutan berbeda-beda antara perusahaan hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), dan perusahaan sawit.
Ia menjelaskan pada perusahaan sawit, pembukaan lahan dilakukan secara total tanpa tebang pilih. Kayu-kayu besar dijual karena bernilai tinggi, sementara batang kecil dan cabang ditumpuk di tepi areal dan akhirnya hanyut saat banjir.
“Yang paling parah itu sawit. Mereka tebang habis, sampai akarnya dicabut. Banyak yang membuat IPK (izin pemanfaatan kayu) untuk mengakali aturan, supaya kayu yang masih bermanfaat bisa dijual kembali,” tuturnya.
Kondisi serupa, sambung Robert, terjadi pada kawasan HTI. Ia menyebut kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama melimpahnya kayu hanyut dalam peristiwa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Namun, dia menilai persoalan terbesar bukan semata kayu hanyut, melainkan tidak adanya praktik reboisasi oleh pemegang izin HPH maupun perusahaan yang mengelola kawasan hutan lainnya.
Dia lanjut mengatakan bahwa pada era Orde Baru, dana jaminan reboisasi (DJR) menjadi instrumen utama untuk menanam kembali pohon. Dana tersebut dikelola di Kementerian Kehutanan dan daerah.
Akan tetapi, sejak reformasi dan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2014, dana reboisasi dialihkan ke Kementerian Keuangan. Dana tersebut, menurut Robert, tidak lagi digunakan untuk penanaman kembali hutan.
“Coba cari perusahaan HPH yang betul-betul lakukan reboisasi, tidak ada,” katanya.
Baca juga: Presiden Prabowo bangga atas kinerja aparat pulihkan Sumatera tanpa jeda

