Banjarnegara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah resmi menetapkan 10 cagar budaya baru setelah melalui kajian kelayakan terhadap sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang menandai langkah lanjutan penguatan pelestarian warisan sejarah.
Dalam sosialisasi pengelolaan cagar budaya yang digelar di Kampung Kelapa Sawit, Dusun Kuwondogiri, Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jumat, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Banjarnegara Kuat Herry Isnanto mengatakan penetapan 10 cagar budaya baru tersebut telah dilakukan oleh Bupati Banjarnegara Amalia Desiana.
“Dengan penetapan ini, kami harapkan perlindungannya memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan para pengelola memiliki kesamaan visi dalam pengelolaan cagar budaya,” katanya.
Ia mengatakan 10 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2025 meliputi ruang kelas dan aula SDN 1 Klampok, dua arca nandi dan satu batu yoni di Banjarkulon, bangunan Balai Latihan Kerja Transmigrasi (BLKT) Klampok, serta bangunan kelas, kursi siswa, dan dua jilid buku induk atau stamboek SDN 1 Kecepit.
Terkait dengan hal itu, dia menekankan perlunya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan cagar budaya, terutama objek yang merupakan aset pemerintah.
Ia menyesalkan kasus pembongkaran bangunan lama SMAN 1 Banjarnegara yang terjadi akibat miskomunikasi, sehingga kini hanya landasan tiang bendera yang tersisa.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara Heni Purwono mengatakan sejumlah objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, memiliki potensi naik peringkat menjadi cagar budaya provinsi bahkan nasional.
“Misalnya, SDN 1 Kecepit memiliki nilai penting tidak hanya sebagai bangunan pendidikan, juga melalui buku induk dan arsipnya yang berpotensi masuk khazanah naskah kuno Nusantara serta Memori Kolektif Bangsa (MKB),” katanya.
Ia mengatakan bangunan Stasiun Banjarnegara juga berpeluang naik peringkat karena jaringan Serajoedal Stoomtram Matscapij (SDS) menyimpan nilai sejarah tinggi terkait transportasi di empat kabupaten.
Selain itu, kata dia, struktur Bendungan Bandjar Tjahjana Werken (BTW) yang belum ditetapkan dinilai sangat potensial menjadi cagar budaya nasional karena merupakan proyek strategis era kolonial penyokong irigasi bagi perkebunan tebu penyuplai pabrik gula Banyumas Raya dan hingga kini salurannya masih berfungsi.
Anggota TACB dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara Siti Nurlela mendorong para pengelola cagar budaya untuk berkoordinasi terkait dukungan anggaran perawatan bangunan agar proses pengajuan dapat dianalisis dan ditindaklanjuti.
“Perawatan bangunan cagar budaya tentu membutuhkan anggaran khusus. Koordinasikan dengan DPUPR agar tim analis dapat menindaklanjuti dan semoga tersedia alokasi anggaran khusus,” katanya.

