Magelang (ANTARA) - Sinergi Pemerintah Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang memulihkan tunggakan pajak daerah Rp1.758.580.513 melalui pendampingan hukum non-litigasi, bagian dari pelaksanaan kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara antara kedua pihak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Jumat, menjelaskan pendampingan hukum diberikan setelah upaya penagihan reguler dilakukan secara maksimal tetapi belum menghasilkan penyelesaian.
“Secara umum kepatuhan wajib pajak di Kota Magelang sangat baik. Hanya sebagian kecil yang membutuhkan penanganan khusus," katanya dalam pemaparan di Kantor Bank Jateng Cabang Magelang, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan pendampingan dilakukan setelah pihaknya lebih dahulu menempuh berbagai langkah penagihan secara proporsional dan terukur.
Seluruh dana tunggakan yang berhasil dipulihkan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.
Pendampingan ini tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BPKAD Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang tentang pencegahan, penerangan, dan penanganan permasalahan di bidang hukum pada 23 Januari 2025.
Pendampingan hukum tersebut difokuskan kepada penyelesaian tunggakan pajak sejumlah wajib pajak berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan BPKAD kepada kejaksaan.
Kepala Kejari Kota Magelang Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan pemulihan tunggakan dilakukan jaksa pengacara negara (JPN), dengan fokus tiga sektor pajak, yakni air tanah, restoran, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Penanganan dilakukan melalui pemanggilan dan dialog tanpa tekanan.
“Hasil ini menunjukkan sinergi yang baik antara kejari dan pemkot dalam memperkuat tata kelola. Sebagian besar wajib pajak akhirnya melunasi setelah diberikan pemahaman dan pendampingan,” ujarnya.
Ia menyatakan kesiapan melanjutkan pendampingan apabila kembali diperlukan, dengan tetap mengedepankan mekanisme non-litigasi dan proses penagihan bertahap.

