Logo Header Antaranews Jateng

KPK: Dua tersangka baru kasus suap DJKA Kemenhub terima Rp12,33 miliar

Selasa, 2 Desember 2025 08:10 WIB
Image Print
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (kanan) dihadirkan saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025). KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima total Rp12,33 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaga antirasuah mendapatkan informasi tersebut berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS) untuk pihak eksternal. Adapun Dion Renato merupakan salah satu terpidana kasus suap DJKA tersebut.

"Untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

MHC merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2021-Mei 2024, yakni Muhlis Hanggani Capah. Sementara EKW merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata, yakni Eddy Kurniawan Winarto.

Asep menjelaskan bahwa Dion Renato Sugiarto bersama rekanan lain memberikan uang dugaan suap kepada Muhlis Hanggani karena khawatir tidak akan memenangkan lelang paket proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan, Sumatera Utara, Tahap II (JLKAMB).

"Sementara alasan DPRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee (uang, red.) kepada EKW karena yang bersangkutan memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub," katanya.


Baca juga: KPK panggil kembali Billy Haryanto terkait kasus suap proyek DJKA Kemenhub



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026