Logo Header Antaranews Jateng

KPK periksa pengusaha Heri Black terkait temuan di Semarang

Senin, 18 Mei 2026 21:44 WIB
Image Print
Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). Penyidik KPK memeriksa Heri Setiyono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black terkait temuan dalam penggeledahan terhadap rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengatakan Heri Black diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai, untuk dikonfirmasi terkait temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 12 Mei 2026.

Sementara itu, Heri Black mengaku memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam rangka menjadi warga negara yang taat.

“Saya jadi warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri saja,” kata dia setelah diperiksa KPK.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026