Logo Header Antaranews Jateng

KPK sita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, ini isinya

Rabu, 13 Mei 2026 13:02 WIB
Image Print
Sejumlah petugas mengecek isi kontainer yang kemudian disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontainer berisikan suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kriteria dibatasi atau dilarang impor, setelah melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan kontainer tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada 12 Mei 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemilik kontainer tersebut sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang kepada Bea Cukai.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026