Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga

Rabu, 11 Maret 2026 11:09 WIB
Image Print
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan secara simbolis manfaat klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan PT Selalu Cinta Indonesia di Kota Salatiga dengan total nilai Rp33.886.421.730 sepanjang tahun 2025, Selasa (10/3). (HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis manfaat klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan PT Selalu Cinta Indonesia di Kota Salatiga dengan total nilai Rp33.886.421.730 sepanjang tahun 2025, Selasa (10/3).

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam kegiatan kunjungan kerja pemantauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja di Kota Salatiga tahun 2026.

Total manfaat yang diserahkan tersebut berasal dari 6.457 kasus klaim berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dibayarkan kepada para pekerja dan ahli warisnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Hesnypita, mengatakan bahwa pembayaran manfaat klaim tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya.

“Pembayaran manfaat klaim ini menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja ketika menghadapi berbagai risiko kerja maupun sosial ekonomi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP) memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.

Menurut Hesnypita, momentum kunjungan Gubernur Jawa Tengah dalam pemantauan pembayaran THR tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya mendapatkan hak secara penuh, termasuk perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar seluruh pekerja memperoleh haknya, baik dalam bentuk kesejahteraan seperti THR maupun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, sehingga risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja dapat diminimalkan melalui manfaat program yang tersedia.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026