Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Banyumas menerapkan 'UHC non cut off' untuk seluruh warga

Jumat, 20 Maret 2026 06:07 WIB
Image Print
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (tengah) didampingi Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti (kanan) dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Banyumas Amrin Ma'ruf (kiri) menjelaskan UHC non cut off dalam kegiatan "Bukber Berkah Bupati dan Wakil Bupati bersama Rekan Pers dan Pegiat Media Sosial Banyumas” di Ruang Joko Kahiman, kompleks Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2026) petang. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) non cut off guna memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi, cukup menunjukkan KTP Banyumas di fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan.

“Cukup menunjukkan KTP Banyumas, warga sudah bisa diterima dan dilayani. Tidak perlu membawa kartu tambahan seperti KIS atau kartu peserta BPJS,” kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Ruang Joko Kahiman, kompleks Pendopo Si Panji, Purwokerto, Banyumas, Kamis petang.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memahami kebijakan tersebut karena tergolong baru diterapkan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Pemerintah daerah pun terus menggencarkan sosialisasi agar implementasi program berjalan optimal di lapangan.

Menurut dia, perluasan jaminan kesehatan tersebut diikuti peningkatan signifikan alokasi anggaran UHC.

Jika sebelumnya pemerintah daerah hanya mengalokasikan kurang dari Rp50 miliar per tahun, kini anggaran dinaikkan menjadi sekitar Rp105 miliar.

Kenaikan itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya layanan kesehatan dan pendidikan.

“Anggaran yang ada kami manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas utama,” kata Bupati.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Banyumas Amrin Ma’ruf mengatakan kebijakan UHC non cut off diambil setelah adanya penghentian sebagian pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada tidak aktifnya kepesertaan sekitar 100.000 warga.

Dalam skema cut off, kepesertaan baru aktif setelah 14 hari pendaftaran.

Akan tetapi melalui skema non cut off, kepesertaan langsung aktif sehingga warga dapat segera memanfaatkan layanan kesehatan.

“Begitu didaftarkan langsung aktif dan bisa digunakan pada hari yang sama,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga menyederhanakan mekanisme pendaftaran.

Jika sebelumnya pengajuan harus melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, lalu ke Dinas Kesehatan, kini pendaftaran dapat langsung dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik pratama.

Selain itu, pemerintah daerah menghapus kewajiban surat keterangan tidak mampu agar layanan kesehatan semakin mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

Ia menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah pemiskinan akibat beban biaya kesehatan.

Warga yang sakit kerap menunda berobat karena kekhawatiran pembiayaan, padahal kondisi tersebut berisiko memperburuk kesejahteraan keluarga.

“Warga Banyumas yang sakit tidak perlu khawatir. Pemerintah daerah menjamin mereka pasti dilayani,” katanya.

Pemerintah daerah juga membuka saluran aduan bagi masyarakat jika masih menemukan fasilitas kesehatan rekanan yang menolak pasien.

Laporan akan segera ditindaklanjuti bersama dinas terkait agar pelayanan tetap berjalan sesuai kebijakan.

“Koordinasi dan sosialisasi dengan fasilitas kesehatan akan terus diperkuat setelah Lebaran agar implementasi program UHC non cut off efektif dan menjangkau seluruh warga Banyumas,” kata Amrin.

Baca juga: Pawai Ogoh-Ogoh semarakkan rangkaian Tawur Ageng Kesanga di Banyumas



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026