Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Batang selesaikan pengaduan 16 kasus THR

Rabu, 18 Maret 2026 01:02 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto. ANTARA/Kutnadi

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah menyelesaikan 16 dari 50 laporan pengaduan pekerja swasta terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan yang tidak sesuai melalui mediasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sebagai dasar penanganan pengaduan.

"Alhamdulillah, sebanyak 16 kasus telah dapat diselesaikan melalui mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan," katanya.

Pihaknya memastikan pelayanan akan tetap berjalan meskipun masa cuti bersama tiba dengan menyediakan hotline khusus jika ada laporan lanjutan.

Ia menyebut sebagian besar laporan pengaduan ketidaksesuaian pemberian tunjangan hari raya yang diterima di posko adalah berasal dari para buruh outsourcing.

"Beberapa perusahaan hanya memberikan THR dalam bentuk barang seperti paket sembako atau mencampurnya dengan uang dalam jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke sekitar 30 perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Temuan di lapangan cukup beragam. Ada yang karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat namun ada juga yang berasal dari perusahaan outsourcing yang belum memenuhi hak pekerjanya," katanya.

Ia mengatakan perusahaan yang hingga batas akhir H-7 Lebaran belum membayarkan tunjangan hari raya akan dilimpahkan penanganannya ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

"Sejak awal kami sudah mengimbau perusahaan agar patuh. Jika hingga H-7 belum juga dibayar THR kepada pekerja maka kami akan meneruskan ke pengawas provinsi karena ranahnya sudah masuk pelanggaran administratif," katanya.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026