Purwokerto (ANTARA) - Hubungan erat antara kualitas pelayanan prima dengan tingkat kepuasan peserta telah menjadi fokus utama BPJS Kesehatan. Lebih dari sekadar prosedur, layanan prima menjadi kunci untuk memastikan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat nyata dirasakan.
Sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara pelayanan publik termasuk Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menghadirkan petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Sebagai mekanisme peningkatan dan pengakuan terhadap kompetensi mereka, dilaksanakan Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality bagi Petugas PIPP Fasilitas Kesehatan.
“Kegiatan dari BPJS Kesehatan ini sangat bermanfaat untuk peningkatan kompetensi petugas PIPP dalam memberikan pelayanan terbaik. Bagaimanapun kondisinya kita tetap harus bisa sigap menangani keluhan dan memenuhi kebutuhan setiap pasien,” ungkap Ardhitya Nugroho, SS petugas PIPP RSKB Mitra Ariva.
Tanggapan positif juga disampaikan peserta kegiatan lainnya dari Klinik Pratama Rawat Inap Menara Gading, apt. Nurrokhman, S.Farm. Menurutnya pembelajaran ini sangat menarik dan bermanfaat. Petugas PIPP semakin paham bagaimana teknik komunikasi yang baik dengan pasien.
“Sangat penting apalagi kita Petugas PIPP ada di garda terdepan yang berhadapan langsung dengan pasien. Banyak tips yang bisa diterapkan sehingga kita bisa menunjukkan layanan yang ramah kepada pasien,” tuturnya.
Pembelajaran Service Quality oleh Corporate University BPJS Kesehatan dilaksanakan pada Kamis (04/12). Peserta kegiatan mendapatkan pembekalan mendalam terkait The Art of Communication Skill in Service Quality dan Handling Complaint.
“Kami berharap melalui kegiatan ini peserta dapat memahami dan melaksanakan hasil pembelajaran di tempat kerja masing-masing sehingga peserta JKN dapat terlayani dengan baik sesuai dengan standar pelayanan prima,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri.
Sebanyak 76 petugas PIPP dari Fasilitas Kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto yaitu Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Purbalingga turut berpartisipasi. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Sertifikasi Kompetensi oleh Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan pada Jumat (05/12).
“Kami terus mendorong pelaksanaan standar pelayanan prima di Fasilitas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Pelayanan Prima dalam Program JKN pada Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan. Semoga seluruh peserta dapat lulus asesmen kompetensi dan dinyatakan kompeten sebagai petugas PIPP,” pungkas Niken.
Implementasi layanan prima bukan hanya tugas BPJS Kesehatan, namun juga segenap stakeholder Program JKN. Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality bagi Petugas PIPP dihadirkan untuk mendorong Fasilitas Kesehatan terus menjaga layanan prima dan berkualitas yang pada akhirnya meningkatkan kepuasan peserta JKN.

